PENDIDIKAN PANCASILA

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Pancasila

Era Globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri. Pendidikan pada hakikatnya adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah, suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasionalnya.

Visi mata kuliah pendidikan Pancasila yaitu menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa.

Misi mata kuliah pendidikan Pancasila adalah membantu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmunya secara tanggung jawab terhadap manusia dan Tuhan.

Kompetensi mata kuliah pendidikan Pancasila adalah dikuasainya kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual dan agamis.

Empat pilar pendidikan : learning to know, learning to do, learning to be, learning to live together.

  1. Metode Pembelajaran Pendidikan Pancasila

Upaya untuk mewujudkan visi dan misi di atas dilakuykan dalam suatu proses pembelajaran dengan pendekatan humanistik. Metode monolog yang lebih bersifat searah, apalagi yang bersifat indotrinatif berusaha diminimalkan. Dengan demikian metode pembelajaran yang tepat adalah metode kritis-analitis, induksi, deduksi, reflektif-hermeneutik melalui dialog kreatif yang bersifat partisipatoris untuk menyakini kebenaran substansi materi kajian.

  1. Landasan Pendidikan Pancasila
    1. Landasan Historis       :  Keberadaan Pancasila sebagai filsafat negara dapat ditelusuri secara historis sejak adanya sejarah awal masyarakat Indonesia.
    2. Landasan Yuridis        :  Berada pada pembukaan UUD 1945.
    3. Landasan Filosofis      :  Kajian ilmiah yang bersifat interdisipliner (Kajian antar-bidang).
  2. Materi Pokok Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

Materi pokok pendidikan Pancasila padaq Orde Baru di tekankan pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yangt diwarnai dengan model pendidikan indotrinatif. Hal tersebut berubah pada era reformasi yang ditandai adanya kebebasan, keterbukaan dan demokratisasi dalam segala bidang termasuk pendidikan.

BAB II

KAJIAN ILMIAH TERHADAP PANCASILA

 

  1. A.          Pengetahuan, Ilmu Empiris dan Filsafat

Manusia adalah makhluk berfikir, oleh karena itu kemampuan berfikir ini manusia dapat memahami dan menghyasilkan pengetahuan. Pengetahuan ini diperoleh karena adanya interaksi antara manusia sebagai subjek yang mengetahui dan objek yang diketahui. Ilmu empiris memfokuskan diri pada gejala-gejala alam dan sosial secara mendalam tetapi bersifat spesifik (parsial). Ilmu Filsafat adalah pengetahuan yang bersifat radikal (mendasar) dan umum menyangkut masalah-masalah hakiki tentang manusia, alam, Tuhan.

  1. B.           Kebenaran ilmiah dalam Pancasila

Pengetahuan manusia bersifat evolutif, terus-menerus berkembang dan bertambah juga dapat berkurang. Pengetahuan yang dikejar manusia identik dengan pengejaran kebenaran. Dari kriteria ini diperoleh 4 macam teori kebenaran :

    1. Teori Kebenaran koherensi
    2. Teori Kebenaran korespondensi
    3. Teori Kebenaran pragmatisme
    4. Teori Kebenaran konsensus
  1. C.          Ciri-ciri berfikir Ilmiah-Filsafati dalam Pembahasan Pancasila

Ilmu pengetahuan merupakan usaha manusia untuk memahami kenyataan sejauh dapat di jangkau oleh daya pemikiran manusia berdasarkan pengalaman secara empirik dan reflektif. Ada syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi sehingga pengetahuan itu dapat dikatakan sebagai suatu ilmu. Poedjawijatna menyebutnya sebagai syarat ilmiah yaitu Berobjek, Bermetode, Bersistem, Bersifat umum/Universal

  1. D.          Bentuk dan Susunan Pancasila
    1. Merupakan kesatuan yang utuh ( kelima sila tidak dapat dilepas satu dengan yang lain)
    2. Terdiri atas unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan komplementer.
    3. Tidak dapat ditambah dan dikurangi.
    4. Pancasila sebagai suatu sistem nilai yang disusun berdasarkan urutan logis berdasarkan unsur-unsurnya.
  2. E.           Refleksi terhadap Kajian Ilmiah tentang Pancasila di era Global

Di era global dengan ciri dunia tanpa batas, diharapkan masyarakat kita semakin kritis dalam menentukan pilihan pandangan hidup, sikap dan gaya hidup yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian budaya bangsa.

BAB III

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

 

  1. A.          Latar Belakang Sejarah

Masuknya agama-agama besar di Nusantara menandai mulainya kehidupan beragama pada masyarakat. Agama merupakan sistem/prinsip kepercayaan pada Tuhan.

  1. B.           Sejarah Pergerakan Indonesia

Sebelum negara indonesia terbentuk pada 17 Agustus 1945, bentuk pemerintahan adalah kerajaan-kerajaan yang tersebar di Nusantara. Pada awal abad ke-16 bangsa eropa mulai masuk ke Nusantara dan nterjadilah perubahan politik kerajaan yang berkaitan dengan perebutan hegemoni. Belanda telah meletakan dasar-dasar militernya dengan VOC sebagai perwakilan dagang Belanda di Indonesia yang mulai menguasai wilayah-wilayah perdagangan di Nusantara. Kekuasan itu berlangsung terus hingga Jepang merebutnya pada tahun 1942.

  1. C.          Menuju Kemerdekaan

Kontak dengan bangsa eropa telah membawa perubahan-perubahan dalam pandangan masyarakat yaitu dengan masuknya paham baru seperti liberalisme, demokrasi, nasionalisme. Suatu usaha yang dilakukan VOC maupun pemerintahan Belanda memberi keuntungan besar pada mereka tetapi tidak bagi rakyat pribumi. Memberi pendidikan barat kepada rakyat Indonesia dan perkembangan islam yang ternyata tidak hanyan ikata biasa, tetapi juga simbol kelompok untuk melawan penjajah telah  di sesali Belanda. Sementara Jepang mengalahkan sekutu dan mengambil alih Indonesia dari Belanda. Jepang berjanji akan membebaskan Indonesia dari penjajah, tapi jepang justru merampas kehormatan rakyat dan kemiskinan dimana-mana, janji Jepang tersebut baru mulai terealisir setelah Jepang terdesak oleh Sekutu.

  1. D.          Perumusan Pancasila

Sebagai tindak lanjut janji Jepang tersebut terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

    1. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
  1. Isi Pidato Mr. Muh Yamin

Dengan judul Pidato untuk Konsep Dasar Indonesia Merdeka.

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
  6. Isi Pidato Mr. Soepomo

Menjelaskan bahwa dasar pemerintahan suatu negara bergantung pada staatsidee. Ada aliran pikiran kenegaraan ( individualistik, sosialis, dan integralistik ). Soepomo lebih sepakat aliran integralistik.

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat
  6. Isi Pidato Ir. Soekarno

Mengusulkan dasar bagi Indonesia adalah Pancasila, yaitu :

  1. Kebangsaan ( nasionalisme )
  2. Kemanusiaan ( Internasionalisme )
  3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan itu diperas menjadi 3 yang disebut Trisila, yaitu

  1. Sosio-nasionalisme
  2. Sosio-demokrasi
  3. Ketuhanan

Trisila diperas menjadi satu sila yang disebut Ekasila, yaitu gotong royong. Panitia sembilan yang terdiri dari Soekarno, Moh Yamin, Wachid Hasyim, Moh Hatta, Abdul Kahar Moezakir, Maramis, Soebardjo, Abikusno, Agus Salim bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilkan Piagam Jakarta, yaitu :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
    1. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
    2. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    3. Membahas UUD 1945
    4. Ir. Soekarno melaporkan hasil sidang panitia sembilan
    5. 11 Juli 1945 ( panitia perancang UUD )
    6. 13 Juli 1945 ( penyerahan rancangan UUD )
    7. 14 Juli 1945 ( diserahkan ke BPUPKI dan dibahas bersama )
    8. 16 Juli 1945 ( diterima sebagai rancangan UUD RI )
    1. Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli – 17 Juli 1945)

Setelah sidang kedua selesai berarti BPUPKI telah melaksanakan tugasnya dan akhirnya dibubarkan.

    1. Pembentukan PPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945 disepakati pembentukan PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ), dalam bahasa Jepang Dokuritzu Zyunbi Linkai. Anggota PPKI 21 orang dengan ketua Ir. Soekarno dan wakil ketua Moh.Hatta.

  1. E.           Lahirnya Negara Indonesia

Dalam pelaksanaan proklamasi sendiri ternyata terdapat antara golongan tua dan muda tentang kapan pelaksanaan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Perbedaan itu memuncak dengan diamankannya Ir.Soekarno dan Muh.Hatta ke Rengasdengklok agar tidak mendapat pengaruh Jepang. Akhirnya tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia, Ir.Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

  1. F.           Sidang Pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945

Tanggal 18 Agustus 1945, sidang pertama PPKI menghasilkan :

  1. Pengesahan UUD 1945
  2. Pengangkatan Ir.Soekarno sebagai presiden dan Muh.Hatta sebagai wakil presiden
  3. Pembentukan KNIP sebagai pembantu presiden.

 

 

BAB IV

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

 

  1. A.          Pengertian Nilai

Manusia edalam kehidupannya selalu berkaitan dengan nilai. Manusia selalu menilai dan dinilai. Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya, keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Sesuatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Menilai berarti menimbang artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya di ambil keputusan.

  1. B.           Macam-Macam nilai

Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu :

    1. Nilai-nilai Ekonomis
    2. Nilai-nilai Kejasmanian
    3. Nilai-nilai Hiburan
    4. Nilai-nilai Sosial
    5. Nilai-nilai Watak
    6. Nilai-nilai Estetis
    7. Nilai-nilai Intelektual
    8. Nilai-nilai Keagamaan

Notonagoro membagi nilai menjadi tiga, yaitu :

  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan aktivitas.
  3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Dibedakan menjadi empat :

a)      Nilai kebenaran yang bersumber pada akal

b)      Nilai keindahan yang bersumber pada perasaan

c)      Nilai kebaikan yang bersumber pada kehendak manusia

Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan dan keyakinan manusia

  1. C.          Sistem nilai dalam Pancasila

Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik, berharga, penting dalam hidup. Pancasila sebagai nilai yang mengandung serangkaian nilai, yaitu : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai ini merupakan satu kesatuan yang utuh, tak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Kaelan mengatakan bahwa nilai – nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif.

  1. D.          Makna Sila-sila Pancasila
    1. Arti dan Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa
      1. Pengakuan adanya kausa prima yaitu Tuhan yang Maha Esa.
      2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
      3. Tidak memaksa warga negara untuk memeluk agama
      4. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
      5. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama

 

  1. Arti dan Makna sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
    1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
    2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa
    3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah

 

  1. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
    1. Nasionalisme
    2. Cinta bangsa dan tanah air
    3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
    4. Menghilangkan RAS
    5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan
    6. Arti dan Makna sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
      1. Demokrasi
      2. Permusyawaratan
      3. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama

 

  1. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
    2. Seluruh kekayaan alam dipergunakan bagi kebahagiaan bersama
    3. Melindungi yang lemah agar kelompok masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

 

 

 

 

 

BAB V

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

 

  1. Hubungan Antara Filsafat dan Ideologi

Pengertian filasafat secara etimologis berasal dari kata Yunani, philosopia (dari philein berarti mencintai, atau philia berarti cinta, dan sophia berarti kearifan, kebenaran) yang melahirkan kata inggris philosophy yang biasanya diartikan dengan cinta kearifan. Pengertian filsafat secara konsepsional adalah definisi filsafat sebagai mana dikemukakan oleh para filsuf. The Liang Gie mengatakan terdapat sekurangnya 30 macam definisi tentang filsafat.

Konsep Plato, filsafat harus berlangsung dengan mengkritik pendapat-pendapat yang berlaku.

Konsep Aristoteles, filsafat adalah ilmu yang menyelidiki tentang hal ada sebagai hal ada yang berbeda dengan bagian – bagiannya yang satu atau yang lainnya.

Konsep Cicero, menyebut filsafat sebagi ibu dari semua seni.

Konsep J.A.Leighton, filsafat sebagai pandangan hidup.

Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang artinya melihat dan logia yang berati  kata, ajaran. Menurut Marxisme, ideologi diartikan sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial. Ideologi bagi Karl Marx, diartikan sebagai Uberbau, maka kebenaran ideologi bersifat relatif dan semu serta mengandung kebenaran hanya menurut golongan tertentu. Ideologi secara praktis diartikan sebagai sistem dasar seseorang tentang nilai – nilai dan tujuan – tujuan serta sarana – sarana pokok untuk mencapainya.

  1. Perbandingan Antara Ideologi, Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
    1. Liberalisme

John Locke, orang pertama yang meletakkan dasar-dasar ideologi liberal. Liberalisme muncul sebagai reaksi terhadap filsafat Filmer yang mengatakan bahwa setiap kekuasaan bersifat monarkhi mutlak dan tidak ada orang yang lahir bebas. Ciri – ciri liberalisme adalah :

  1. Memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan
  2. Mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi
  3. Bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi
  4. Mendukung kebebasan individu
  5. Bersikap ambivalen terhadap sifat manusia

Kelemahan liberalisme, kelompok yang kuat semakin memperluas kegiatan dan pengaruhnya, sedangkan kemungkinan ini bagi kelompok kecil semakin kecil. Sebagaimana diketahui bahwa liberalisme merupakan paham yang pertama kali menyuarakan HAM. UUD 1945 memuat sebagian dari hak – hak azasi manusia, walaupun demikian UUD 1945 tidak bersifat absolutisasi dan determinisme sebagaimana ideologi liberalisme.

  1. Komunisme

Tiga ciri negara komunis adalah :

  1. Berdasarkan ideologi Marxisme – Leninisme, artinya bersifat materialis, ateis dan kolektivistik
  2. Merupakan sistem kekuasaan satu partai atas seluruh masyarakat
  3. Ekonomi komunis bersifat etatisme

Ideologi komunisme bersifat absolutisasi dan determinis-men, karena memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau masyarakat;kebebasan individu;hak milik pribadi tidak diberi tempat dalam negara komunis. Pancasila sebagai ideologi membei kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan sosial. UUD 1945 sebagai penjabaran secara yuridis formal dari Pancasila menunjukkan adanya ide keseimbangan itu.

  1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila merupakan hasil berfikir secara kefilsafatan, suatu hasil pemikiran yang mendalam dari para pendiri negara Indonesia, yang disahkan sebagai dasar filsafat negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Beberapa pemikir mengatakan bahwa Pancasila merupakan :

  1. Driyakarya, Pancasila berisi dalil-dalil filsafat.
  2. Soediman Kartohadiprodjo, Pancasila adalah filsafat bangsa Indonesia. Kelima sila itu merupakan inti, soko guru dari pemikiran yang bulat.
  3. Notonagoro, kedudukan Pancasila dalam negara RI sebagai dasar negara dalam pengertian filsafat. Sifat kefilsafatan dari dasar negara tersebut terwujudkan dalam rumusan abstrak umum universal dari kelima sila.
  4. Dardji Darmodiharjo, pancasila dapat dikatan sebagai filsafat yang idealistis  ( nilai tentang kehiduoan yang dipandang baik), theis (mengakui adanya Tuhan YME), dan praktis( bukan hanya teoritis tetapi dititik beratkan pada pelaksanaannya).
  5. Soerjanto poespowardojo, Pancasila sebagai orientasi kemanusiaan, bila dirumuskan negatif adalah :
    1. Pancasila bukan materialisme ( tidak menitik beratkan pada benda atau materi )
    2. Pancasila bukan pragmatisme ( tidak menitikberatkan pada kriteria tindakan manusia pada pemanfaatan atau kegunaan ).
    3. Pancasila bukan spiritualisme ( spiritualisme pada akhirnya bermuara pada tindakan otoriter ).

Sedangkan jika dirumuskan positif, Pancasila mempunyai ciri – ciri: integral ( mengajarkan ajaran kemanusiaan yang integral ), etis ( filsafat yang berkaitan dengan tindakan manusia yang dapat dikenai ukuran baik atau buruk ), dan religius ( berkaitan dengan yang adikodrati yang bersifat supranatural dan trensedental ).

Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Pancasila sebagi ideologi terbuka memiliki dimensi-dimensi idealistas, normatif, dan realitas.

BAB VI

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

 

Pengertian UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi dasar dan sumber peraturan lain yang berlaku di NKRI.

UUD 1945      : – Pembukaan, batang tubuh, penjelasan

–  Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945

–  Diundangkankan dalam berita RI tahun II No.7 tanggal 15 Februari 1946

  1. Pembukaan UUD 1945
    1. Pembukaan UUD 1945

Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945 yang ada dalam alinea keempat. Secara rinci isi tiap alinea :

  1. Alinea Pertama

Merupakan pernyataan hak segala bangsa akan kemerdekaan. Terdapat dua asas pikiran yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan. Secara kesimpulan, tiap bangsa sebagai  kesatuan golongan manusia yang merupakan diri dan berdiri pribadi, mempunyai hak kodrat dan hak moril untuk berdiri pribadi atau hidup merdeka. Jika ada bangsa yang tidak merdeka, berarti bertentangan dengan kodrat hakekat manusia.

  1. Alinea Kedua

Bahwa bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya akan kemerdekaan, atas kekuatan sendiri, berhasil membentuk Negara Indonesia yang dicita-citakan.

  1. Alinea Ketiga

Bahwa bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaan Indonesia itu atas kekuatan bangsa Indonesia sendiri, didukung oleh seluruh rakyat. Lagi pula merupakan tindakan kerokhanian yang saleh dan suci, karena melaksanakan hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan.

  1. Alinea Keempat

Berisi tentang tujuan negara, ketentuan akan adanya UUD, bentuk negar, dan dasar negara Pancasila.

  1. Maksud/Tujuan Pembukaan UUD 1945

Dengan mengikuti susunan pembukaan yang terdiri atas empat alinea, maksud/ tujuan pembukaan UUD 1945 adalah :

  1. Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya karena berdasarkan hak mutlak, hak kodrat, dan hak moril bangsa Indonesia.
  2. Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesiayang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
  3. Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh orang Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan dan hukum Tuhan.
  4. Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis.
  5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang-Undang Dasar(Batang Tubuh

Diantara empat bagian dari Pembukaan UUD 1945, dapat diadakan garis pemisah mengenai isinya sebagai berikut:

  1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan pernyataan yang menyatakan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia. Bagian ini tidak mempunyai hubungan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
  2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945. Hubungan kausal dan organis terlihat dari empat segi :
    1. Bahwa Undang – Undang Dasar ditentukan akan ada
    2. Bahwa yang akan diatur di dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintah negara yang memenuhi berbagai syarat.
    3. Bahwa negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
    4. Ditetapkannya dasar Pancasila.
    5. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok Kaidah Negara yang fundamentil atau Staatsfundamentalnorm, dan kedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu : sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.

Karena itu mempunyai kedudukkan yang tetap, kuat tidak bisa diubah atau diganti oleh siapapun, yang dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.

  1. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan batang tubuh UUD 1945 dan kedudukannya serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya daripada batang tubuh UUD 1945.

  1. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
    1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moril setiap bangasa akan kemerdekaan.
    2. Memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi, yaitu bahwa perjuangan gigih menegakkan hak kodrat dan hak moril akan kemerdekaan adalah suatu gugatan dihadapan muka bumi terhadap penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan itu telah diridhoi Tuhan YME, sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan.
    3. Memberi pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi, yaitu bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh, disusun dalam suatu UUD yang terbentuk dalam susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Pancasila.
  2. Dinamika Undang-Undang  Dasar
    1. Isi Materi UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara R.I yang bersifat mengikat seluruh warga negara dan penduduk Indonesia, serta seluruh praktek penyelenggaraan negara. Sebelum di amandemen isi UUD 1945 merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari pancasila. Isi materi UUD 1945 terdiri atas tiga bagian :

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab berisi 37 pasal, aturan -aturan peralihan dan aturan tambahan
  3. Penjelasan UUD 1945
  4. Pelaksanaan UUD 1945
    1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya. Ada berbagai gangguan yang menghambat pelaksanaan UUD 1945, di antaranya adalah masuknya Sekutu yang diboncengi Belanda untuk menjajah kembali, Adanya pemberontakan PKI Madiun 1948, PPRI Permesta dan DI/TII. Pada 16 Oktober 1945 keluar maklumat wakil presiden nomor X yang isinya KNIP sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diberi tugas kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN. Pada Tanggal 3 November 1945, maklumat wakil presiden tentang pembentukan parpol. Tanggal 14 November 1945, maklumat pemerintah tentang perubahan kabinet Presidensial menjadi Parlementer

Maklumat – maklumat itu dikeluarkan sebagai suatu strategi kepada dunia internasional bahwa Indonesia benar-benar merupakan negara merdeka yang demokratis. Maka sejak 14 November 1945 kekuasaan eksekutif dipegang oleh PM dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada KNIP, bukan presiden.

Perundingan Belanda-Sekutu tanggal 27 Desember 1949 :

–            Negara RI dipecah-pecah menjadi negara bagian (RIS)

–            UUD 1945 diganti menjadi UUD KRIS

  1. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Sejak diberlakukan UUD KRIS maka indonesia menjadi negara federal. Tetapi, semanagt dan kesetiaan pada negara kesatuan RI mengakibatkan negara-negara bagian ini satu persatu meleburkan diri dalam negara RI kembali. Maka 17 Agustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). UU No.7 tahun 1953 pada tanggal 15 Desember 1955, untuk membentuk konstituate. Kontituate dilantik oleh presiden tanggal 10 November 1956. Badan Konstituate mulai bekerja menysun UUD, tetapi gagal mencapai kata sepakat untuk membuat UUD yang baru. Maka keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1949, yang isinya :

  • Menetapkan pembubaran Konstituante
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  • Pembentukan MPRS
  1. Masa Orde Lama

Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Masa ini terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan. Sebagai hasil dari pemilu 1955, maka ada 4 partai besar yang berpengaruh, yaitu PNI, PKI, Masyumi dan NU. Besarnya pengaruh PKI mengakibatkan ideologi NASAKOM dikukuhkan dan disamakan dengan pancasila. Pada masa ini diperkenalkan demokrasi terpimpin sehingga menuju pada kepemimpinan yang otoriter, banyak penyimpangan yang dilakukan antara lain :

  • Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat UU tanpa persetujuan DPR
  • Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu karena tidak menyetujui RAPBN
  • Kemudian presiden membentuk DPR Gotong royong
  • Pemimpin lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara dijadikan menteri negara.

Masa ORLA berakhir dengan adanya G30SPKI, dan lahirlah TRITURA, yaitu bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari unsur PKI dan turunkan harga. Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret kepada Letjen Soeharto. Dan dengan dasar surat perintah itu, Soeharto mengeluarkan keputusan presiden No.1/3/966 tanggal 12 Maret 1966 tentang pembubaran PKI diseluruh Indonesia.

  1. Masa Orde Baru

Setelah Orde Lama runtuh, pemerintahan baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru, tekad orde baru adalah  melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sidang MPRS tahun 1966 mengeluarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia yang dikeluarkan tanggal 5 Juli 1966. Selain itu MPRS juga mengeluarkan ketetapan lain, diantaranya :

  • Tap No. XII/MPRS/1966 yang memerintah Soeharto segera membentuk kabinet Ampera.
  • Tap No. XVII/MPRS/1966 yang menarik kembali pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi menjadi Presiden Seumur Hidup.
  • Tap No. XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan.
  • Tap No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI.

Pada Februari 1967 DPRGR meminta pertanggungjawaban Soekarno tetapi tidak dapat mempertanggungjawabkan secara konstitusional. Dan akhirnya keluar Tap No.XV/MPRS/1966 tentang pemilihan wakil presiden dan mengangkat Soeharto sebagai presiden. Pemilu 1971 berdasarkan UU No.15 tahun 1969 tentang pemilu anggota badan permusyawaratan/perwakilan rakyat.  Terjadi krisis moneter, dan Soeharto dinyatakan berhenti menjadi presiden pada hari Kamis, 21 Mei 1998

  1. Masa Orde Reformasi

Setelah Soeharto turun, B.J. Habibie naik menjadi presiden. Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998 menghasilkan keputusan memeneri mandat kepada Presiden untuk meyelenggarakan Pemilu baru pada tahun 1999. Pemilu diikuti oleh 48 partai, prosentase tertinggi PDIP dengan 34 persen. Sidang MPR pasca Pemilu 1999 memilih K.H. Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati sebagai wakil presiden. Hal penting dalam sidang MPR 1999 yaitu adanya kesepakatan untuk mengamandemen secara bertahap pasal-pasal di UUD 1945.

  1. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Sejak 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal di dalam UUD 1945. Pada sidang MPR 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR telah sepakat bulat untuk mengamandemen UUD 1945 dengan catatan :

–            Amandemen tidak merubah negara kesatuan RI

–            Amandemen tidak merubah Pembukaan UUD 1945

–            Amandemen tetap mempertahankan sistem presidensial

–            Amandemen dilakukan secara adindum

–            Penjelasan UUD 1945 yang bernilai positif ditarik ke dalam Batang Tubuh.

Sejak tahun 1999 samapai 2002 MPR RI telah 4 kali menetapkan perubahan pasal-pasal dalam UUD 1945. Dengan perubahanyang dilakukan MPR tampaknya pasal-pasal UUD 1945 hampir seluruhnya diubah. Waluapun demikian perubahan itu dalam rangka memperjelas, melengkapi dan menyempurnakan konstitusi negara RI.

 

 

BAB VII

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA

PEMBANGUNAN BANGASA

 

  1. Pendahuluan

Manusia sebagai makhluk Tuhan, tidak hanya berada di dunia melainkan juga senantiasa membangun adanya, dalam pertemuan dan pergaulannya dengan sesama dan dunia, serta dalam hubungannya dengan Tuhan. Pembangunan yang sedang digalakkan perlu sebuah paradigma, yaitu sebuah kerangka berpikir atau sebuah model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat esensial dilakukan. Pembangunan itu bukan tujuan pada dirinya sendiri, tetapi suatu usaha pengembangan manusia. Pembangunan dalam prespektif Pancasila adalah pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menjadi dasar pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.

  1. Pancasila Sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan Pembangunan
    1. Pancasila sebagai orientasi pembangunan

Pada saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme dari pada komunisme/sosialisme. Fungsi Pancasila ialah memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan sospol dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat. Sila-sila Pancasila yang bermuatan Nilai Religius (sila1), nilai Human (sila2), nilai Kebangsaan (sila3), nilai Demokrasi (sila 40, dan nilai Keadilan  (sila5), merupakan sebuah kesatuan organis, harmonis, dinamis, sebagai orientasi pembangunan nasional dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaiman tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

  1. Pancasila sebagai kerangka acuan Pembangunan

Pancasila diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan sosbud. Ada dua fungsi dari Pancasila sebagai kerangka acuan :

  1. Pancasila menjadi dasar visi yang memberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosbud yang akan datang, membangun visi masyarakat Indonesia di masa yang akan datang.
  2. Pancasila sebagai nilai-nilai dasar menjadi referensi kritik sosbud.
  3. Pancasaila Sebagai Paradigma Pembangunan Bangsa
    1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan

Pendidikan pada hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan dalam kesatuan organis harmonis dinamis, di dalam dan di luar sekolah dan berlansung seumur hidup. Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Menurut Notonagoro, perlu disusun sistem ilmiah berdasarkan Pancasila tentang ajaran, teori, filsafat, praktek pendidikan nasional, yang menjadi dasar tunggal bagi penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi

Ideologi adalah suatu kompleks ide asasi tentang manusia dan dunia yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup. Dalam rumusan tersebut, ideologi bukanlah hanya pengertian. Ideologi adalah prinsip dinamika, karena merupakan pedoman dan sekaligus juga berupa cita-cita. Pangembangan Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas (Pancasila sebagai ideologi terbuka) menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu pada tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Adanya perkembangan baru yangg menarik berhubung dengan dasar negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integratif  bagi kelompok politik yang cukup heterogen ddalam sejarah Indonesia modern. Untuk mengatasi permasalah politik tersebut perlu pengembangan sistem politik yang benar-benar demokratis. Ada sedikitnya empat nilai inti demokratik. Pertama, kedaulatan rakyat yang berarti diatur oleh keputusan atau hukum yang ditentukan oleh masyarakatsendiri baik langsung/perwakilan. Kedua, partisipasi. Ketiga, akuntabilitas. Keempat, komitmen pada persamaan.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan sistem ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyususnan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofinya. Itulah yang disebut Sistem Ekonomi Pancasila, yang bukanlah sistem ekonomi yang liberal-kapitalistik dan juga bukan sistem ekonomi atatitik/serba negara.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya

Budaya merupakan aktivitas manusia, bukan aktivitas makhluk yang lain dan menjadi ciri manusia. Hanya manusia yang berbudaya dan membudaya. Melalui pendekatan inklusif, artinya yang bersifat nondiskriminatif, Pancasila memberi suatu kerangka di dalam mana semua kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama. Pancasila membiarkan masa depan itu terbuka untuk ditentukan dan dibangun bersama-sama oleh masyarakat Indonesia.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional Indonesia pada hakikatnya adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa. Kaitan Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan realitas terintegrasinya pluralitas. Dengan kata lain ketahanan nasional adalah perwujudan Pancasila dalam kehidupan nasional.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum

Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam konsep negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Pancasila sebagai ideologi nasional memberikan kettentuan dasar, yakni

  1. Sistem hukum dikembangkan berdasarkan nilai – nilai Pancasila sebagai sumbernya
  2. Sistem hukum menunjukkan maknanya, sejauh mewujudkan keadilan
  3. Sistem hukum mempunyai fungsi untuk menjaga dinamika kehidupan bangsa
  4. Sistem hukum menjamin proses realisasi diri bagi para warga bangsa dalam proses pembangunan.
  5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama

Masing-masing agama, bahkan sesungguhnya masing-masing kelompok intern suatu agama, mempunyai idiom yang khas, yang berlaku secara intern. Oleh karena itu ikut campur penganut agama tertentu terhadap kesucian orang dari agama lain, adalah tidak masuk akal dan hasilnyapun akan nihil. Bila agam disalahkan, akibatnya bisa amat destruktif dan mengerikan. Ini bertentangan dengan nilai-nilai religius dan nilai-nilai Pancasia.

  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ilmu dan Teknologi

Ilmu pengetahuan dan teknologi, di masa sekarang memang merupakan kebutuhan sendiri.pancasila berperan memberikan prinsip etis kepada ilmu, sebagai berikut :

  1. Martabat manusia sebagai subyek tidak boleh diperalat untuk kepentingan iptek,riset.
  2. Harus dihindari kerusakan yang menagncam kemanusiaan.
  3. Iptek harus dapat membantu manusia melepaskan dari kesulitan hidup.
  4. Harus dihindari adanya monopoli iptek.
  5. Diharuskan adanya kesamaan pemahaman antara ilmuwan dan agamawan yaitu bahwa iman memancar dalam ilmu sebagai usaha memahami “sunnatullah’, dan ilmu menerangi jalan yang telah ditunjukkan oleh iman.

Sejalan dengan itu, jika dipandang dari wacana filsafat ilmu, maka iptek yang diletakkan di atas Pancasila sebagai paradigmanya yang perlu dipahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis.

 

Leave a comment

Start a Blog at WordPress.com.

Up ↑